Dampak Rendahnya Kesadaran Asuransi pada Sektor Pengangkutan Barang di Indonesia

Selasa 06-05-2025,19:17 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

Ditulis oleh:

Mahasiswi Universitas Lampung (Unila) 

Jurusan Hukum

Program Studi Ilmu Hukum

Bunga Milayani

NPM : 2312011040 

RADARMETRO.DISWAY.ID - Asuransi memiliki peran penting dalam memberikan keamanan finansial kepada masyarakat. 

Di mana asuransi berfungsi sebagai alat manajemen risiko di Indonesia, untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi kerugian, salah satunya pada sektor pengangkutan barang.

Diketahui di Indonesia, pengangkutan barang memegang peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan, distribusi, dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Setiap pengiriman barang menimbulkan risiko kerusakan fisik atau kehilangan selama proses pengiriman.

Pun demikian dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) yang digunakan sebagai acuan untuk asuransi pengangkutan barang, baik melalui laut maupun darat. Polis ini memberikan jaminan terhadap risiko kerugian atau kerusakan selama pengiriman dengan ketentuan yang jelas mengenai cakupan, pengecualian, dan prosedur klaim.

Tidak hanya itu, asuransi juga bisa menjadi perlindungan yang penting bagi pengirim dan memberikan jaminan finansial dalam kasus barang rusak, hilang, dan keterlambatan pengiriman. Tetapi banyak masyarakat yang belum mengerti pentingnya asuransi terhadap pengangkutan barang. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya minat masyarakat terhadap asuransi, yang hanya mencapai penetrasi 2,72% sampai Februari 2025.

Rendahnya minat masyarakat ini disebabkan oleh hilangnya kepercayaan akibat kasus-kasus kegagalan asuransi yang hingga saat ini belum terselesaikan. Kemudian juga ketidakpastian ekonomi global dan inflasi dapat memperparah kondisi dengan menekan daya beli masyarakat. Sehingga mereka enggan membeli produk asuransi umum yang dianggap mahal dan rumit.

Tidak hanya itu, kurangnya pengawasan menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban asuransi. Hal ini yang menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian dalam industri asuransi. Itulah yang menyebabkan perlindungan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengiriman, hingga risiko hukum dalam pengangkutan barang kurang optimal.

Hal ini juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pelaku usaha dan konsumen. Contohnya seperti kerusakan total, biaya perbaikan atau penggantian barang bisa menjadi beban besar yang harus ditanggung tanpa klaim asuransi, termasuk biaya tambahan akibat pembongkaran di pelabuhan darurat atau pengorbanan untuk kerugian umum di laut.

Semua kerugian ini berdampak langsung pada pelaku usaha dan konsumen tanpa adanya perlindungan asuransi yang memadai. Tidak hanya pelaku usaha dan konsumen saja yang mendapatkan kerugian, pemerintah juga dapat terkena dampaknya seperti beban ekonomi. Misalnya, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan barang yang menimbulkan kerugian besar, pemerintah mungkin harus turun tangan memberikan bantuan atau kompensasi.

Kategori :