Wow... Pemkot Metro Tambah 2.138 Orang Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ini Rinciannya!

Wow... Pemkot Metro Tambah 2.138 Orang Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ini Rinciannya!

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono usai dikonfirmasi awak media, Senin (2/10/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali menambah jumlah kepesertaan pegawai non ASN untuk mendapatkan asuransi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Di mana per Agustus 2023 tahun ini terdapat tambahan sebanyak 2.138 pegawai yang mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 6.687 orang menjadi 8.825 orang. 

Dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono membenarkan penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah bersama BPJS kembali melakukan bekerjasama dalam penambahan jumlah pegawai non ASN yang mendapatkan asuransi. 

"Jadi ada penambahan 2.138 orang pegawai non ASN yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini naik terhitung sejak Agustus 2023," terangnya, Senin (2/10/2023). 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign, Pengajuan Bisa Secara Online, Ini Caranya

Ia menjelaskan dari 8.825 orang pegawai yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 2 pejabat negara, 2.985 pegawai pemerintah non ASN yakni 2.102 PTHL dan 883 guru honorer. 

"Kemudian 1.046 orang Ketua RT dan RW, 962 Kader posyandu dan balita, 42 

Kader Poskeskel, 237 

Kader Posyandu Lansia, 218 petugas Linmas, dan 198 Kaum. Lalu, 1.317 Guru TPA, 74 Guru Sekolah Minggu, 327 Marbot, 65 Juru Kunci Makam, 297 LPM Kelurahan, 32 PSM, 5 TKSK, 44 Kader Lingkungan, 219 Relawan Bencana, 22 Kader PPKBD, 342 Kader Sub PPKBD, dan 390 Tenaga Pendamping keluarga," paparnya. 

Ia menjelaskan, selain mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pegawai pemerintah non ASN yang mendapatkan asuransi tersebut juga akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM). 

"Jadi misalnya ada pegawai yang mengalami kecelakaan maupun kematian saat melaksanakan tugas, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya mereka akan mendapatkan jaminan asuransi," terangnya. 

Menurutnya, dalam memberikan jaminan asuransi tersebut Pemkot Metro telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,26 milliar.  Sementara itu, untuk besarnya iuran jaminan asuransi tersebut juga berbeda-beda.

BACA JUGA:Baru 1.272 Hewan Peliharaan Dapat Vaksin Rabies, ini Alasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: