Ia menambahkan, dalam perkara tersebut kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Di mana isinya tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Metro Timur. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pesannya.