Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan terdiri dari 23 jabatan struktural, 16 jabatan fungsional tertentu, dan 26 jabatan guru serta pengawas.
Diakuinya, bahwa pelepasan ASN yang pensiun tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga regulasi teknis lainnya terkait manajemen dan perlindungan pensiun PNS.
Diketahui, sebagai bentuk penghormatan, kegiatan tersebut diisi dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu juga memfasilitasi perubahan data kependudukan bagi para pensiunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro.