TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pasca penangkapan terhadap kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 Juli 2025 lalu, oleh jajaran Sat Narkoba Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Perana Putera, menunggu Informasi resmi.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat menanggapi usai tertangkapnya Oknum ASN inisial SN (46), warga Tiyuh Daya Asri, Tubaba, dan MS (48) warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum ada informasi secara resmi dari pihak Polres Tubaba, pasca penangkapan terhadap kedua oknum tersebut.
“Kita menunggu informasi yang resmi dari polres, setelah oknum ASN terkait ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sesuai dengan Undang Undang ASN No 5 tahun 2014 pasal 88 huruf C diberhentikan sementara sebagai PNS dengan hanya menerima gaji 50 persen saja,” kata Sekda, pada Sabtu (12/7/2025).
BACA JUGA:Pesta Narkoba, 2 Orang ASN dan 2 Warga Sipil Diamankan Polres Tubaba
Dia menjelaskan, ketentuan pemberhentian sementara tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan.
“Pemberhentian sementara ini terjadi dalam beberapa kondisi, yakni. PNS diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” jelasnya.
Lanjut dia, apabila oknum tersebut sudah menjalani proses persidangan, dan telah ada Putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, baik banding maupun kasasi, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, putusan tersebut sudah final dan mengikat, maka oknum bersangkutan terancam dipecat.
“Dipecat apabila dijatuhi hukuman minimal 2 tahun penjara atau lebih,” imbuhnya.