Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin

Minggu 20-07-2025,16:42 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Terpantau banyak tiang berkode NRGJ9 dan ujung tiang cat berwarna merah sudah marak terpasang di Jalan Raya Punggur, Gang Maini, Dusun 2, Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur.

Diduga tiang tersebut merupakan tiang salah satu provider internet yang belum mengantongi izin penanaman infrastruktur tiang dan kabel dari pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, secara umum untuk mendirikan tiang WiFi di suatu kabupaten, perusahaan perlu mengurus perizinan terlebih dulu yang melibatkan beberapa instansi dan kelengkapan dokumen.

Persyaratan umumnya meliputi izin prinsip, izin lokasi, izin konstruksi, dan izin operasional dari Kementerian Kominfo, serta izin dari pemerintah daerah terkait penggunaan ruang publik, keselamatan, serta rekomendasi tekhnis dan kajian dari dinas terkait pemkab setempat.


--

BACA JUGA:Aktif Diberbagai Bidang, Wakil Bupati I Komang Koheri Apresiasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lamteng

Adapun langkah-langkah dan persyaratan umum yang perlu dipenuhi biasanya berupa tahapan yakni:  

1. Perizinan Tingkat Pusat: 

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi: Perusahaan harus memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo. 

-Nomor Induk Berusaha (NIB): Perusahaan perlu memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) OSS. 

-Pendaftaran Hak Akses OSS RBA: Lakukan pendaftaran hak akses pada OSS RBA untuk mengajukan permohonan perizinan. 

BACA JUGA:Dorong Percepatan Swasembada Pangan, Wabup Lamteng Kunjungi Kantor Penyuluh Pertanian di Seputih Raman

2. Perizinan Tingkat Daerah: 

Izin Lokasi dan Pemanfaatan Ruang Publik: Izin ini diperlukan untuk penggunaan lahan atau ruang publik seperti jalan, trotoar, atau area umum lainnya untuk pemasangan tiang. 

-Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika tiang termasuk dalam kategori bangunan, maka diperlukan IMB dari dinas terkait. 

Kategori :