3. Penerbitan Izin:
Setelah semua persyaratan terpenuhi, izin akan diterbitkan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pengembang terkait kelengkapan izin lantaran di lokasi kerja tidak ada pekerja yang bertanggungjawab untuk memberikan keterangan. (Red)