Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin

Minggu 20-07-2025,16:42 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

-Rekomendasi Teknis: Beberapa daerah mungkin memerlukan rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, terkait aspek konstruksi dan keselamatan. 

-Persetujuan dari RT/RW: Pemasangan tiang di lingkungan permukiman juga memerlukan persetujuan dari pengurus RT/RW setempat. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Lamteng Hadiri dan Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seputih Agung

3. Dokumen Pendukung: 

Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas perusahaan. 

-Surat Kuasa: Jika pengurusan izin diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai. 

-Rencana Teknis: Dokumen ini berisi detail desain tiang, lokasi pemasangan, dan spesifikasi teknis lainnya. 

-Peta Lokasi: Peta yang menunjukkan lokasi detail pemasangan tiang. 

-Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku. 

-Bukti Kepemilikan Lahan: Jika lahan tempat tiang didirikan adalah milik perusahaan, perlu dilampirkan bukti kepemilikan. 

-Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

BACA JUGA:Bupati Ardito Terima Audiensi UP2K PLN UID Lampung, Pemerataan Listrik di Lamteng

Proses Pengajuan: 

1. Pendaftaran dan Verifikasi: 

Perusahaan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS atau sistem perizinan daerah. 

2. Verifikasi Teknis: 

Dokumen akan diverifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan keselamatan. 

Kategori :