Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Kronologi Kejadian

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Kronologi Kejadian

Rekonstruksi kasus pembunuhan adik terhadap kakak iparnya di Pringsewu--Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait