Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Kantor UPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi dana bergulir SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka--Ist
BACA JUGA:KPK Masuk Lampung Tengah
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: