Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta
Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta--Dok Radarmetro.disway.id
lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: