Mars Adhyaksa, Bukan Sekadar Lagu Upacara
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta--Ist
Kewenangan yang Disertai Tanggung Jawab
Nilai Trapsila menjadi penting karena jaksa memiliki kewenangan besar dalam sistem peradilan pidana. jaksa berkedudukan sebagai dominus litis atau pengendali perkara pada tahap penuntutan.
Secara sederhana, jaksa menilai apakah hasil penyidikan telah cukup untuk membawa seseorang ke pengadilan dan bagaimana perkara tersebut akan dibuktikan.
Keputusan itu dapat memengaruhi nama baik, pekerjaan, keluarga, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, dominus litis tidak boleh dipahami sebagai hak istimewa. Kedudukan tersebut justru melahirkan tanggung jawab yang lebih besar.
Setiap perkara harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan, pesanan, kedekatan, atau ramainya opini.
Keberhasilan jaksa tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan atau beratnya tuntutan pidana. Keberhasilan juga harus dilihat dari ketepatan proses, kecukupan bukti, perlindungan terhadap hak para pihak, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Kemenangan seorang jaksa bukanlah ketika semua terdakwa dijatuhi hukuman berat. Kemenangan yang lebih bermakna adalah ketika hukum ditegakkan secara jujur, objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lambang Kejaksaan memuat pedang dan timbangan. Pedang menggambarkan keberanian menghadapi kejahatan, sedangkan timbangan melambangkan keadilan dan keseimbangan.
Keduanya harus berjalan bersama. Pedang tanpa timbangan dapat berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan. Sebaliknya, timbangan tanpa keberanian hanya akan menjadi simbol yang tidak mampu melindungi siapa pun.
Kekuatan penegak hukum, karena itu, tidak hanya terlihat dari kemampuannya bertindak. Kekuatan juga tampak dari kemampuannya menahan diri agar kewenangan tidak digunakan secara berlebihan.
Hukum yang Mau Mendengar
Mars Korps Adhyaksa menempatkan Kejaksaan sebagai “abdi masyarakat.” Pesannya sederhana: kewenangan bukan hak istimewa, melainkan amanah untuk melayani.
Masyarakat yang datang ke kantor Kejaksaan mungkin tidak memahami bahasa hukum. Mereka bisa datang dengan suara yang gemetar dan cerita yang belum tersusun rapi. Namun, mereka tetap berhak didengar dan diperlakukan dengan hormat.
Wajah hukum tidak selalu pertama kali terlihat di ruang sidang. Sering kali, wajah hukum justru terlihat di ruang pelayanan: saat laporan diterima, pertanyaan dijawab, korban didampingi, dan masyarakat memperoleh penjelasan yang mudah dipahami.
Pelayanan seperti itu mungkin terlihat sederhana. Namun, dari sanalah kepercayaan kepada institusi dibangun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: