Mars Adhyaksa, Bukan Sekadar Lagu Upacara

Mars Adhyaksa, Bukan Sekadar Lagu Upacara

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta--Ist

Hukum yang dekat dengan masyarakat bukan hukum yang kehilangan ketegasan. Kedekatan justru membuat penegak hukum lebih memahami persoalan yang sebenarnya terjadi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat, tetapi juga hukum yang mau mendengar.

Dari Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Nilai dalam Mars Adhyaksa tetap relevan dengan arah pembangunan nasional. Dalam Asta Cita, penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama. Arah tersebut kemudian dijabarkan dalam RPJMN 2025–2029.

Reformasi hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti peraturan, membangun gedung, atau membuat aplikasi baru. Reformasi harus menyentuh cara berpikir dan perilaku orang-orang yang menjalankan hukum.

Satya dibutuhkan agar hukum tidak dapat diperjualbelikan. Adhi diperlukan agar setiap perkara ditangani secara profesional. Wicaksana memastikan kewenangan digunakan secara adil, terukur, dan manusiawi.

Dalam pemberantasan korupsi, misalnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kerugian negara perlu dipulihkan dan sistem yang membuka peluang korupsi harus diperbaiki.

Menghukum seorang pelaku memang penting. Namun, apabila celah dalam sistem tetap terbuka, persoalan yang sama hanya akan berulang dengan pelaku yang berbeda. Karena itu, penindakan perlu berjalan bersama pencegahan dan perbaikan tata kelola.

Teknologi juga harus menjadi bagian dari perubahan. Digitalisasi dapat mempercepat pelayanan, memperkuat keterbukaan, dan membantu pengelolaan perkara. Namun, teknologi tidak boleh membuat hukum menjadi dingin dan berjarak.

Di balik setiap data tetap ada manusia. Di balik setiap berkas tetap ada kehidupan.

Pada 2045, Indonesia akan memasuki usia satu abad kemerdekaan. Kita membayangkan Indonesia yang maju secara ekonomi, kuat dalam teknologi, dan memiliki infrastruktur modern.

Namun, Indonesia Emas tidak akan berdiri kokoh tanpa hukum yang dipercaya masyarakat.

RPJPN 2025–2045 menempatkan transformasi tata kelola dan penguatan supremasi hukum sebagai bagian penting menuju negara maju.

Supremasi hukum bukan berarti masyarakat takut kepada aparat. Supremasi hukum berarti warga negara dan pemegang kekuasaan sama-sama tunduk pada aturan.

Kepercayaan terhadap hukum juga tidak dibangun melalui slogan. Kepercayaan lahir dari konsistensi, keterbukaan, dan keberanian memperbaiki kesalahan. Perkara yang sama harus diperlakukan dengan ukuran yang sama. Keputusan harus dapat dijelaskan, kewenangan harus dapat diawasi, dan kritik masyarakat harus tetap memperoleh ruang.

Pesan “Tegarlah sepanjang zaman” menjadi relevan dalam menghadapi perubahan tersebut. Tegar bukan berarti kaku. Tegar berarti tetap berpegang pada nilai, tetapi mampu menyesuaikan cara kerja dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: