Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: “Media Baru vs UU ITE”
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE”--Ist
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang.
Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
“Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya.
Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya.
“Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.
BACA JUGA:Kajari Lamsel Raih Anugerah Sahabat Media dari SMSI Pusat
Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru.
Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: