Hari ke-12 Pemutakhiran, Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia

Hari ke-12 Pemutakhiran, Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia

Foto : Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia-(Kristianto)-

Badan Pangan Nasional juga memanfaatkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini untuk bantuan pemberian telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.

Setidaknya ada enam Kementerian dan Lembaga yang  telah memanfaatkan data hasil PK-21 dan Pemutakhirannya yakni Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah, Badan Pangan Nasional melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah berupa telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

Selanjutnya Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan indikator SDGs dan keluarga beresiko stunting secara geospasial, Kemenko PMK dan TNP2K dalam hal pemeringkatan kesejahteraan sosial Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) menurut Hasto Wardoyo memanfaatkan data hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran program bantuan gizi nusantara pada lokus KKN Tematik.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika memanfaatkan hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran Set Top Box (STB) kepada keluarga miskin.

Tahun 2023 merupakan tahun kedua dilakukannya pemutakhiran terhadap data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21), berhasil memetakan sebanyak 68 juta keluarga Indonesia secara by name by address.

Media Center BKKBN

[email protected]

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: