Sesuaikan Tarif PBB-P2, 9 Ribu Objek Pajak di Metro Disurvei!

Sesuaikan Tarif PBB-P2, 9 Ribu Objek Pajak di Metro Disurvei!

Foto : Petugas survei PBB-P2 tampak tengah melakukan pendataan terhadap objek pajak di wilayah Metro Timur. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) mulai melakukan pendataan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota setempat. 

Di mana hingga kini pendataan objek pajak telah mencapai 30 persen dari target 30 ribu objek yang akan disurvei.

Adapun proses pendataan massal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Di mana pada proses lelang dimenangkan oleh pihak rekanan dari PT. Fasade Kobetama Internasional yang berpusat di Bandung. 

Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat mengatakan,  hingga kini realisasi proses pendataan PBB tersebut sampai saat ini mencapai 30% dari target 30.000 objek pajak. 

"Artinya terdapat 9.000 objek pajak di 3 kecamatan ini yang telah rampung disurvei," terangnya, dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kamis 12 September 2024.

Diakuinya, berdasarkan laporan proses pendataan tersebut mengalami beberapa kendala.

BACA JUGA:Pemkot Metro Pastikan Posyandu Tak Hanya Tangani Anak-Anak!

Adapun kendala tersebut antara lain waktu pendataan yang harus menyesuaikan dengan keberadaan wajib pajak (WP) di lokasi. 

"Misalnya objek yang kita data adalah rumah tinggal milik pegawai kantoran atau pekerja formal, maka kami harus menyesuaikan waktu pendataan. Tidak bisa dilakukan pagi atau siang hari, tetapi sore atau malam hari pendataannya," paparnya.

Kendala lain, kata dia, juga dialami pada petugas survei bahwa ada objek PBB yang pemiliknya tidak berdomisili di Metro.

"Selain itu juga ada beberapa WP yang awalnya menolak didata dengan berbagai alasan. Nah untuk yang seperti ini telah diselesaikan dengan bantuan pihak kelurahan dan kolektor yang selalu mendampingi petugas surveyor," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah nantinya  pendataan lapangan selesai, maka proses berikutnya adalah melakukan penyesuaian atau entry data di aplikasi penatausahaan PBB.

"Tujuannya agar data yang sudah dihasilkan dapat segera digunakan untuk penetapan pajak tahun berikutnya," jelasnya. 

Menurutnya, sesuai dengan kontrak kerja tersebut proses pendataan akan rampung pada 25 Desember mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: