Ziarah Kubur Menjelang Puasa, Bagaimana Hukumnya ?
Foto: Terlihat orang-orang sedang berziarah ke makam salah satu anggota keluarga.-(MH Naim)-
RADARMETRO – Umat Muslim di seluruh dunia memiliki berbagai tradisi untuk menyambut Bulan Suci Ramadan. Seperti halnya di Indonesia.
Sebagian besar Muslim di Indonesia menjelang puasa berbondong-bondong berziarah ke makam keluarga yang sudah sudah meninggal.
Ziarah kubur hukumnya dianjurkan dengan niat ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.
Berikut radarmetro.disway.id rangkumkan ulasan terkait hukum ziarah kubur.
Ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan atau makam orang yang sudah meninggal dunia.
Biasanya dalam ziarah kubur dilakukan pembacaan surat yasin, kalimat tahlil, dan doa-doa lainnya. Serta melakukan tabur bunga di atas makam tersebut.
Istilah yang digunakan juga beragam. Ada yang menyebutnya dengan arwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar/ziere (JawaTimur), munggahan (Sunda) dan lain sebagainya.
Dilansir dari salah satu artikel Universitas Islam An Nur Lampung, zirah kubur hukumnya bagi seorang laki-laki adalah Sunah artinya jika dilaksanakan mendapat pahala jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Sementara itu, bagi perempuan hukum ziarah kubur adalah Mubah alias jikalau dilakukan tidak mendapatkan ganjaran, jika ditinggalkan tidak pula mendapat dosa.
Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh).
Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.
Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: