Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung
Foto: Anggota DPRD Tanggamus, BW saat digelandang untuk ditahan selama 20 di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Kamis (20/7/2023).-(MH Naim)-
Kendati telah menetapkan tersangka, namun penyidik Kejari Tanggamus tidak langsung melakukan penahanan terhadap BW. Alasannya karena masih akan ada tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: