Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung

Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung

Foto: Anggota DPRD Tanggamus, BW saat digelandang untuk ditahan selama 20 di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Kamis (20/7/2023).-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, akhirnya menahan BW, tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Anggota DPRD Tanggamus itu langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Kota Agung setelah dilakukan pemanggilan Kajari Tanggamus pada Kamis (20/7/2023). BW akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kota Agung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai tanggal 8 Agustus 2023 nanti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi.

Yunardi mengatakan penahanan itu dilakukan lantaran pihaknya telah mengantongi alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi yang cukup.

"Setelah dilakukan pemanggilan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penahanan," bebernya.

Adapun dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Fraksi PDI-Perjuangan itu senilai Rp554 juta.

BACA JUGA:Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersangka

Di mana dana ratusan juta itu diperoleh BW dari penyelewengan bantuan yang diberikan kepada kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus 

pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi Tahun 2021.

Sebelumnya, aksi dugaan korupsi tersangka BW hampir tidak ketahuan. Lantaran tersangka juga merupakan ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.

Selain itu, untuk menutupi perbuatan busuk tersebut BW yang juga sebagai Anggota DPRD Tanggamus dengan arogansi memaki dan mengancam ketua KTH lainnya. Percakapan keduanya pun bocor dan disebarluaskan hingga menjadi viral.

Alhasil berdasarkan penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023 oleh Kejari Tanggamus, menetapkan BW sebagai tersangka.

Penetapan BW sebagai tersangka juga tertuang pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus nomor TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

BACA JUGA:Polisi Sita Aset Senilai Rp 2 T Milik Para Tersangka Kasus Penipuan Net89

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: