Tiba-tiba Parpol Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejati Lampung

Tiba-tiba Parpol Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejati Lampung

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.-(Istimewa)-

RADARMETRO -  Sejumlah orang diduga dari Partai Politik (Parpol) tiba-tiba mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Rabu (26/7/2023).

Fenomena itu terjadi menyusul lantaran mencuatnya dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dalam kasus tersebut Kejati Lampung telah memanggil 17 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Ia mengatakan jumlah uang yang dikembalikan lebih dari Rp3 miliar guna menutupi kerugian negara atas kasus korupsi Perjadin Anggota DPRD Tanggamus.

"Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik menitipkan (uang kerugian negara) dengan nominal Rp. 3.043.725.000," ujarnya.

Made menjelaskan pihaknya tidak mengetahui parpol mana saja yang mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung

Menurutnya uang senilai Rp3 miliar itu berasal dari Anggota DPRD Tanggamus yang menitipkan kepada masing-masing parpol untuk dikumpulkan dan dikembalikan kepada negara melalui Kejati Lampung.

"Intinya mereka-mereka itu yang mengembalikan uang," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Made, uang tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian negara yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.

"Ini masih proses penghitungan realnya dari kerugian negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan tindak pidana korupsi Perjadin tahun anggaran 2021. Kasus tersebut telah diselidiki oleh Kejati Lampung.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 17 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak 24 Juli hingga 26 Juli 2023.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: