Sambangi Lampura, KPK "Pelototi" Aset, LHKPN, dan 7 Klaster Korupsi

Sambangi Lampura, KPK

Foto: BERIKAN PENJELASAN: Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Andy Purwana, menjelaskan poin-poin penting yang dibahas saat rapat tertutup dengan Pemkab Lampung Utara guna mencegah praktik tujuh klaster korupsi-(Istimewa)-

RADARMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me-warning seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) soal kerentanan praktik gratifikasi untuk kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan KPK melalui Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi, Andy Purwana seusai kegiatan rutin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang berlangsung tertutup di Ruang Siger Setdakab Lampura, Rabu (26/07).

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Andy Purwana mengungkapkan pihaknya ingin melihat sejauh mana kinerja Pemkab Lampura dalam upaya pencegahan korupsi.

Dengan hadirnya seluruh kepala OPD pihaknya berhasil melakukan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program tersebut untuk memonitor sejauh mana upaya Pemkab dalam pencegahan korupsi di daerahnya.

"Hasil dari monitoring tadi ada note (catatan) based on (berdasarkan) yang dilakukan pada tahun 2022. Jadi rekan-rekan pers jika ingin melihat persisnya dapat dilihat di (situs) Jaga.id nanti. Tapi tadi KPK belum puas dengan survei penilaian integritas.

Lampung Utara SPI-nya diangka 64, masih di bawah target minimal yaitu di atas angka 77. Jadi Lampung Utara ini masuk Kategori Sangat Rentan," ungkap Andy Purwana di hadapan awak media.

Masih kata dia, dengan predikat Sangat Rentan artinya persepsi masyarakat melihat upaya pencegahan atau layanan publik belum mencapai target yang diinginkan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

"Makanya saya dalam rapat koordinasi tadi menekankan hal tersebut. Sebagai contoh, di Dinas Perizinan (DPMPTSP) Lampura terkait informasi perizinan yang websitenya tadi sedikit bermasalah dan informasinya tidak lengkap," tandas Andy Purwana. 

Soal aset Pemkab Lampura, lanjutnya, Andy Purwana menyoroti sertifikasi aset pemkab. Dia juga sudah menekankan aset-aset pemkab harus segera disertifikasi agar tidak hilang atau dikuasai pihak lain.

Dari jumlah keseluruhan aset milik pemkab, hanya dua puluh persen yang telah disertifikasi.

"Dari total 1.913 bidang aset, baru 385 yang sudah di sertifikasi. Artinya masih dua puluh persen (aset) yang bersertifikat. Jangan lagi ada aset pemkab yang di-klaim masyarakat atau pihak lain dan digugat akhirnya kalah. Itu menjadi kerugian negara. Itu masuk korupsi. Nah kita tidak mau itu terjadi," tegas Andy Purwana.

Terkait pendapatan, KPK menilai kurang maksimal. Pemkab bisa berjalan berarti pendapatannya banyak, agar pegawainya (PNS) dapat sejahtera lewat gaji yang besar, sehingga mereka (PNS) tidak melakukan korupsi.

Terahkir, soal LHKPN tak luput dari sorotan KPK dalam rapat koordinasi tersebut. Menurut pria berkacamata itu seluruh Eksekutif (Pemkab) Lampura sudah seratus persen melaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: