Sambangi Lampura, KPK "Pelototi" Aset, LHKPN, dan 7 Klaster Korupsi

Sambangi Lampura, KPK

Foto: BERIKAN PENJELASAN: Kepala Satgas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Andy Purwana, menjelaskan poin-poin penting yang dibahas saat rapat tertutup dengan Pemkab Lampung Utara guna mencegah praktik tujuh klaster korupsi-(Istimewa)-

Namun yang menjadi sorotan ketidakpuasan KPK, yakni pihak Legislatif yang sebagian belum melaporkan kekayaannya. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 19 anggota dewan belum melaporkan kekayaannya.

"Anggota DPRD yang belum lapor, segera untuk melaporkan. Data itu kami dapat per April 2023 ini. Sampai hari ini saya belum cek ulang apakah sudah ada penambahan atau belum jumlahnya.

Saya juga sudah minta Sekretaris Dewan untuk segera menyurati anggota-anggota DPRD yang belum lapor," tuturnya.

Di akhir sesi akhir, Andy Purwana saat diwawancarai soal warning yang diberikan kepada seluruh Kepala OPD terkait kerentanan praktik gratifikasi guna kepentingan tertentu, dirinya secara gamblang menyatakan telah memperingatkan dan mengingatkan semua pejabat yang hadir soal tujuh klaster korupsi. Seperti korupsi yang berbentuk kerugian negara, gratifikasi, conflict of interest, dan klaster lainnya.

BACA JUGA:I Komang Koheri Ajak Kader PDI Perjuangan se-Indonesia untuk Fokus Agenda Pilpres

"Terakhir saya ingatkan kembali, hati-hati, hindari tujuh klaster korupsi ini. Kalau bisa menghindari tujuh klaster (korupsi) ini. Insya Allah dapat terhindar dari tim penindakan KPK," tandas Andy Purwana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: