Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Narkotika Mendominasi
Foto: Terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memperolehnya kekuatan hukum alias inkrah.-(MH Naim)-
RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro musnahkan barang bukti tindak 75 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (27/7/2023).
Dari jumlah tersebut didominasi barang bukti berupa narkotika dari 42 berkas perkara yang diterima Kajari Metro sejak Desember 2022 sampai Juli 2023.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Metro disanksikan langsung oleh TNI, Polri, dan Forkompinda Kota Metro.
Adapun barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan untuk barang bukti berupa senjata api serta beberapa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi alias gerinda.
Kemudian beberapa handphone juga turut dihancurkan dengan palu dan barang bukti lainnya dibakar.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Metro, Wibisana Anwar mengatakan pihaknya barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai hukum tetap (inkrah) dari bulan Desember 2022 hingga Juli 2023 dengan jumlahnya sebanyak 75 perkara.
"Kasus narkotika sebanyak 42 perkara, orang dan harta benda (Oharda) 14 perkara, keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) 7 perkara, kemudian tindak pidana umum lainnya (TPUL) 12 perkara," ujarnya.
Wibisana juga membeberkan barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 6,62 gram, ganja 13 gram, tembakau gorila alias sinte 2.405 gram, dan psikotropika alias obat-obatan terlarang 2.425 butir.
BACA JUGA:Polwan Polres Lambar Go to School di MTsN 1 Lambar
"Kemudian ada pirex enam buah dan bong 12 buah," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wibisana, pihaknya juga memusnahkan handphone 5 unit, sajam 4 buah, tas 8 buah, helm 2 buah, dan barang bukti lainnya 135 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini Juli 2023," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: