Belum Dapat Bantuan Hukum dan Trauma Healing, Gema Keadilan Tagih Janji Walikota Bandarlampung

Belum Dapat Bantuan Hukum dan Trauma Healing, Gema Keadilan Tagih Janji Walikota Bandarlampung

Foto: Belum Dapat Bantuan Hukum dan Trauma Healing, Gema Keadilan Tagih Janji Walikota Bandarlampung-(Sasongko)-

RADARMETRO - Ketua Gema Keadilan Kota Bandar Lampung Agus Widodo, STP bersama penasehat hukum Suhendri, SH.,MH dan ketua Salimah Lampung Rita Aprilyawati, S.Pd kembali memberikan pendampingan advokasi hukum untuk korban pelecehan seksual.

Agus Widodo juga  menagih janji Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dalam rilis medianya di kupas tuntas 4 juli 2023 menyatakan akan memberikan bantuan pendampingan hukum dan trauma healing melalui PPA Kota untuk korban perkosaan di bawah umur.

Sudah hampir satu bulan belum ada realisasi janji Walikota untuk memberikan bantuan hukum dan trauma Healing untuk korban pelecehan seksual di bawah umur di Way Gubak, Panjang.

Agus Widodo menyatakan, kondisi korban sudah mendesak untuk segera mendapatkan trauma healing karena ketika di interview  ternyata korban menjawab sambil mencubit kulit tangannya sampai berdarah.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Diminta Waspada Penipuan Modus Care Center Terbaru

Trauma korban juga terlihat ketika diberikan pilihan untuk melanjutkan pendidikannya ke pondok, korban memilih pondok tahfidz yang tidak ada laki lakinya.

"Ini peristiwa biadab, keji, tidak satupun kita menginginkan peristiwa ini terjadi, korban dilecehkan oleh 5 orang kemudian dibuang di kebun di way gubak. Saya  mengajak seluruh warga Bandar Lampung untuk bersama-sama mengawal kasus hukum ini. Hukum harus tegak di kota yang kita cintai ini, ujar Agus 

Bendahara DPD PKS kota Bandar Lampung ini juga meminta Ketua Umum Komnas Perlindungan anak bung Arist Merdeka Sirait, kak Seto, ketua KPAI Bu Ai Maryati Solihah untuk turun ke Lampung, hadir memberikan bantuan hukum dan trauma healing untuk ananda korban yang masih berusia 13 tahun.

Apalagi di Bandar Lampung sudah ada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Bandar Lampung harus menjadi kota yang ramah anak, melindungi setiap anak anak kita dari pelecehan seksual.

BACA JUGA:Hari Hepatitis Sedunia, Kenali Penyebabnya Sebelum Terlambat

"Ayo kita kawal bersama kasus hukum yang menimpa korban dibawah umur ini, hukum harus tegak, tidak boleh tumpul kebawah karena korbannya orang susah, Komnas Perlindungan Anak bung Arist Merdeka Sirait, KPAI bu Ai Maryati, Kak Seto ayo turun ke Bandar Lampung berikan bantuan hukum dan trauma healing untuk korban," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: