Janjikan Ayah jadi Tukang Kebun, Bos Kontraktor Asal Semaka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
FOTO: MASUK RUANG PEMERIKSAAN: Tim Opsnal Unit PPA Polres Tanggamus menggiring tersangka SR masuk ke ruang pemeriksaan, setelah ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku mencabuli pembantunya yang masih di bawah umur.-(Albertus Yogy)-
RADARMETRO – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial SR (52). Tersangka yang ramai disebut-sebut bos kontraktor itu dibekuk di rumahnya. Tepatnya di Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan terhadap RS dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Tersangka SR, ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, oleh pelapor STR (45), warga Kecamatan Wonosobo.
"Berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka. Kami mendapatkan informasi SR berada di rumahnya. Dipimpin Kanit Resum Ipda. Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu (26/7/2023) sekitar jam 01.20 WIB,” terang Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (28/7/2023).
Kronologis kejadian, kasat reskrim memaparkan, berdasarkan keterangan pelapor, pada Kamis (1/6/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor di Pekon KarangAnyar, Kecamatan Wonosobo, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Konferwil NU XI Lampung, Gus Yahya: Istimewa
Kejadian baru diketahui orang tua korban, pada Senin (5/6/2023). Pelapor yang sekaligus orang tua korban setelah pulang dari kebun, mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah disetubuhi oleh SR pada saat korban sedang bersih-bersih di rumah tersangka.
"Kala kejadian, tersangka SR minta korban untuk dibuatkan kopi. Kemudian setelah korban membuatkan kopi, tersangka menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian tersangka mengancam korban untuk diam dan menuruti hasrat biologisnya.
Tersangka SR juga mengancam apabila korban tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebun milik tersangka. Kemudian tersangka SR melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya. Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelas Hendra Safuan.
BACA JUGA:Polsek Gunungsugih Selamatkan Nyawa Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Saat ini, lanjut kasat reskrim, tersangka SR beserta barang bukti berupa pakaian korban serta bukti visum, berada di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka SR terancam dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Hendra Safuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: