DPRD Kota Bandung Berhentikan Walikota Yana Mulyana, Ada Apa?

DPRD Kota Bandung Berhentikan Walikota Yana Mulyana, Ada Apa?

Foto: RESMI DIBERHENTIKAN: Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi diberhentikan oleh DPRD Kota Bandung, sebab masa jabatannya berakhir pada September 2023 mendatang./Foto: jpnn.com-(Istimewa)-

RADARMETRO - Walikota Bandung, Yana Mulyana resmi diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pengumuman pemberhentian itu, dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/7/2023). Pemberhentian Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung ini dikarenakan masa jabatannya berakhir pada 20 September 2023.

Dikutip dari _jpnn.com_, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bandung, disepakati pimpinan mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018 – 2023. 

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kami bahas juga di Banmus. Lalu, kami umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujar Salman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil),” ucap Tedy.

BACA JUGA:Bulan Depan Gaji PNS dan PPPK Naik, Buruan Cek Gaji Golongan Anda!

Plh. Walikota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodenya.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.

Ema yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung ini menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot menunggu keputusan dari Kemendagri ihwal penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Hal ini mengingat, pelaksanaan Pilkada Serentak baru akan dimulai pada tahun 2024.

“Sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain, karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” tuturnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana ditangkap KPK dalam OTT kasus dugaan suap pengadaan _Internet Service Provider_ (ISP) dan kamera CCTV untuk program Bandung _Smart City_, pada April lalu.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Ditunggu Vietnam dan Irak

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan enam orang lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub, Khairur Rijal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: