Bulan Depan Gaji PNS dan PPPK Naik, Buruan Cek Gaji Golongan Anda!

Bulan Depan Gaji PNS dan PPPK Naik, Buruan Cek Gaji Golongan Anda!

Foto: NAIK GAJI: Mulai Agustus 2023, dikabarkan gaji PNS dan PPPK akan memperoleh kenaikan gaji./Foto: SCREENSHOOT TRIBUNJAKARTA.COM-(Istimewa)-

RADARMETRO - Mulai Agustus 2023 ini, para PNS dan PPPK wajib bersyukur. Lantaran mulai bulan depan, gaji PNS dan PPPK naik. Ayo cek daftar golongan Anda, berapa gaji yang Anda peroleh? 

Sejak beberapa bulan terakhir, informasi soal kenaikan gaji PNS dan PPPK ini, memang sudah didengungkan. Kabarnya kenaikan gaji PNS dan PPPK ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada tanggamus 16 Agustus 2023.

Dikabarkan juga, tahun ini gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding dengan PNS. Benarkah demikian?

Itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK justru dimasukkan ke dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN dan PPPK, diatur dalam PMK Nomor 202 Tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK Nomor 202 Tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) lalu.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Ditunggu Vietnam dan Irak

Lantas, berapa perbandingan gaji PNS dengan PPPK? Dilansir dari TribunJakarta.com, berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Gaji PNS

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: