Pelaku Kasus Narkoba Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka

Pelaku Kasus Narkoba Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Seorang pria pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) tewas setelah dianiaya sembilan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ramzy Brata Sungkar mengatakan awalnya korban ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Menurut Ramzy keluarga korban menganggap ada kejanggalan terhadap tewasnya DK. Keluarga yang awalnya mengetahui bahwa korban ditangkap polisi tiba-tiba mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.

"(Istri DK bilang) suami saya ditangkap, tapi kok mati'," lanjut Ramzy.

Sebagai pengacara dari keluarga korban, Ramzy lantas melakukan koordinasi ke pihak Polda Metro Jaya.

Dari pihak Polda Metro Jaya Ramzy mendapat informasi bahwa DK tewas akibat dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba dan pelaku penganiyaan tersebut sudah diamankan.

BACA JUGA:Bulan Depan Gaji PNS dan PPPK Naik, Buruan Cek Gaji Golongan Anda!

Ramzy mengapresiasi keterbukaan dan kinerja polisi dari Polda Metro Jaya karena menurutnya hal tersebut sangat membantu pihaknya dalam mendalami kasus tewasnya korban.

"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat sangat meringankan tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban," katanya.

Sementara untuk kronologi kejadian sendiri dia mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Karena saya bilang tadi bukan kami yang buka laporan, ini laporan tipe A," sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya telah mengamankan 8 orang terkait kematian pelaku kasus narkoba tersebut dimana 7 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Hengki, Jumat (27/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: