Polres Lampung Tengah Rilis Hasil Kinerja Selama Satu Bulan: 40 LP, 32 Pelaku Ditangkap.

Polres Lampung Tengah Rilis Hasil Kinerja Selama Satu Bulan: 40 LP, 32 Pelaku Ditangkap.

Foto: Polres Lampung Tengah-(Istimewa)-

“Kasus ini bisa terungkap, berkat peran pihak korban serta warga masyarakat yang saat itu dengan ‘telaten’ mengikuti jejak darah hewan yang tercecer hingga kerumah pelaku, “ kata Doffie.

Lalu ada juga kasus asusila terhadap anak dibawah umur dimana korbannya merupakan anak berkebutuhan khusus (difabel).

Doffie mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat korban memiliki gelagat korban seperti orang yang sedang hamil.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar korban sedang mengandung janin berusia 5 bulan akibat diperkosa.

“Ketika dibawa ke Puskesmas terdekat berdasar hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan hamil memasuki usia 5 bulan, pelaku berinisial NI alias Buang (44) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, ” jelasnya.

Sementara itu Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung tengah juga berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika diwilayahnya.

Selama bulan Juni tercatat Satres Narkoba berhasil menangkap 13 orang tersangka dari 9 kasus yang diungkap.

Dari 13 orang yang ditangkap itu 2 orang diantaranya berperan sebagai penjual atau bandar sabu, sementara sisanya sebagai pemakai.

Total barang bukti yang disita Polres Lampung Tengah selama Juni 2023 berjumlah 13,94 gram sabu-sabu.

Dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap menurut Doffie ada satu kasus yang cukup mencuri perhatian pihaknya.

Kasus tersebut adalah pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di dalam kawasan Tol Trans Sumatera.

"Kasus menonjol, yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus Narkoba dengan tempat kejadian perkara di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116A wilayah Kampung Wates, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, telah diamankan 10, 2 gram sabu-sabu," terang Doffie kepada wartawan.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Mahesyan Saputra dalam Kondisi Meninggal Dunia

"Tersangka sopir dan kernet truck lintas provinsi inisial IO alias Codet (44) dan BG (18) warga dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan juga telah diringkus, barang bukti ditemukan berada didalam mobil truck tepatnya didalam tangga naik kendaraan yang dikemudikan kedua pelaku," pungkasnya.

Seluruh pelaku pelanggar hukum tersebut kini diamankan di Tahanan Polres Lampung Tengah guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: