Masyarakat Diminta Lakukan Registrasi Sebelum Membeli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasan Pemerintah
Foto: Ilustrasi--
RADARMETRO - Masyarakat yang ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) kini dihimbau untuk melakukan registrasi data ke Pertamina.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Adapun tujuan dari registrasi atau pendaftaran itu adalah pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, agar penyaluran 'gas melon' tersebut bisa tepat sasaran berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada.
"Untuk itu kita melakukan registrasi. Tapi registrasi tidak melakukan pembatasan, registrasi dulu saja, sehingga dengan registrasi yang benar-benar dapat ya benar yang membutuhkan," ungkap Ariadji melansir dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Mendadak Langka, Dinas Perdagangan Lampura dan Polisi Akan Sidak
Ariadji juga menuturkan pemerintah akan memberikan batasan waktu hingga akhir tahun ini atau tanggal 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk melakukan proses registrasi tersebut.
"Targetnya akhir tahun ini (registrasi selesai)," ucapnya.
Ariadji menjelaskan, setelah registrasi selesai pihaknya akan mencocokkan data registrasi tersebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," jelasnya.
Aturan penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.
Tahun ini ujicoba penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran sebenarnya sudah dilakukan oleh Pertamina dalam 5 tahap.
Tahap pertama dimulai sejak bulan maret 2023 lalu, dan pada bulan Juli 2023 ini telah memasuki tahap kelima ujicoba.
BACA JUGA:Gas ”Melon” Langka, Warga Lampura Rela Antre dan Bayar Mahal
Dalam ujicooba tersebut warga masyarakat yang belum teregister dalam data P3KE yang merupakan acuan pembelian gas LPG 3 Kg, bisa melakukan registrasi di sub penyalur (pangkalan) resmi LPG Pertamina dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar data mereka dapat diinput ke dalam sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: