Gadis 14 Tahun Asal Lampung Dilarikan Pria ‘Hidung Belang’ ke Sumatera Selatan

Gadis 14 Tahun Asal Lampung Dilarikan Pria ‘Hidung Belang’ ke Sumatera Selatan

Foto: Ilustrasi--

Pelaku akan diancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari  anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: