Gadis 14 Tahun Asal Lampung Dilarikan Pria ‘Hidung Belang’ ke Sumatera Selatan
![Gadis 14 Tahun Asal Lampung Dilarikan Pria ‘Hidung Belang’ ke Sumatera Selatan](https://radarmetro.disway.id/upload/3cf6d235ebd6c877618bd669d1c12584.jpeg)
Foto: Ilustrasi--
Pelaku akan diancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2013 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: