Pemkot Metro Keluarkan Maklumat Berlakukan Penggunaan e-Surat

Pemkot Metro Keluarkan Maklumat  Berlakukan Penggunaan e-Surat

Foto : Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi dikonfirmasi awak media, Selasa (1/8/2023). -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan Aplikasi Persuratan Elektronik (e-Surat).

Ini menyusul dikeluarkannya maklumat melalui surat pemberitahuan elektronik Walikota Metro. Surat bernomor : 800/E021-23363/D.13/03/2023 berisi tentang Penerapan E-Surat pada Aplikasi Portal PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. 

Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi mengatakan, penggunaan e-Surat tersebut telah diberlakukan sejak 24 Juli 2023 lalu. Karenanya seluruh OPD hingga ke kelurahan diminta agar menerapkan e-Surat. 

"Kita sudah buat Surat Walikota ya berlaku mulai efektif tanggal 24 Juli kemarin. Jadi untuk seluruh OPD sampai dengan di tingkat kelurahan  kita arahkan semuanya untuk menggunakan aplikasi di portal PNS yaitu e-Surat," terangnya, Selasa (1/8/2023). 

Ia menjelaskan, beberapa surat biasa bisa menggunakan e-Surat. Ini seperti nota dinas, surat perintah tugas, dan surat undangan. 

"Jadi semuanya sudah kita gerakkan, sesuai dengan perintah Pak Wali, semuanya agar bisa mengimplementasikan aplikasi e-Surat ke seluruh OPD. Ya ini untuk pembuatan surat biasa seperti surat undangan, surat perintah kemudian pembuatan nota dinas," jelasnya. 

Menurutnya, dengan menggunakan e-Surat tersebut maka seluruh pejabat dapat langsung mengakses surat tersebut. Seperti membaca hingga menandatangani surat tersebut. 

"Artinya surat yang ditandatangani oleh Walikota, Wakil, sekda sampai dengan jajaran bawah hingga kelurahan sudah harus menggunakan itu. Karena memang semuanya sudah kita buatkan tanda tangan elektronik," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tiga Ruko KUD Desa Trimodadi Ludes Terbakar

Diakuinya, dalam penerapan e-Surat tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Karenanya seluruh surat yang keluar wajib menggunakan e-Surat. 

"Tandatangan ini sudah terdaftar semua di BSSN, karena kita bekerjasama dengan BSSN. Jadi semuanya sudah kita fasilitasi untuk bisa menggunakan e-Surat tersebut. Surat yang sifatnya keluar bisa menggunakan e-Surat," paparnya. 

Ia menambahkan, dengan menggunakan e-Surat akan mempermudah mengakses surat. Kemudian lebih efisien dalam segi waktu karena dapat diakses melalui smartphon. 

"Yang pertama dia lebih cepat, lebih efisien dari sisi waktu. Karena itu kan sudah ada di dalam smartphon kita masing-masing. Karena kita kan basisnya android. Konsep surat itu ada di HP kita, jadi kita dimana pun bisa memproses surat itu. Bisa membawa dan bisa menandatangani surat itu," ujarnya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan menggunakan e-Surat tersebut maka pihaknya tidak perlu mencari-cari pejabat tersebut. Terlebih beberapa pejabat terkadang tidak berada di kantor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: