Pemkab Tubaba Tuding Putusan MA Salah Administrasi
Foto: Pj Bupati Tubaba saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (27/03/2023).-(Sudirman)-
RADARMETRO - Terkait putusan inkrach oleh Mahkamah Agung (MA) atas lahan yang ditempati bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Penjabat (PJ) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung Zaidirina pertanyakan surat perjanjian. Hal itu diungkapkan pasca mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2022, Senin (27/3/2023).
"Terkait masalah itu Pemkab Tubaba baru berdiri 13-14 tahun, kemudian tanah itu juga dihibahkan ke Pemda Tubaba baru sembilan tahun lalu, tetapi pemda diminta membayar sewa 30 tahun. Apakah ada perjanjian sewa-menyewanya dulu, kan harus jelas misalnya berapa perbulan," kata PJ Bupati.
BACA JUGA:Warga Pertanyakan Ganti Rugi Pemkab Tubaba yang Tidak Kunjung Cair
Namun, kata dia, karena sudah inkrach dari Mahkamah Agung, pihaknya sedang berupaya untuk mencarikan solusinya karena uang Rp1,1 miliar itu harus keluar dari APBD. Dan APBD itu harus dianggarkan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Tidak ada cara lain harus melalui perencanaan penganggaran terlebih dahulu sesuai prosedur.
"Harus proseduralnya dulu, jadi ini bukan pendapat pribadi melainkan aturan yang kita kedepankan," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba Novriwan Jaya mengatakan, atas putusan MA tersebut, dirinya masih akan mengevaluasi putusan pengadilan itu karena ada kesalahan administrasi di situ, jadi objeknya dengan putusan itu masih salah.
"Ya ganti rugi itu kan kita harus konsultasi ke DPRD karena itu mekanisme penganggaran.
Yang jelas kita akan bahas dahulu jika sudah benar inkrach, atau kalau tidak ambil lagi lahan sekolah itu," imbuh Novriwan.
BACA JUGA:26 Siswa SMKN 2 Terbanggibesar Tak Ikut Ujian Sekolah Hari Pertama, Ini Penjelasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: