Buronan Polda Sumsel Kasus Tipu Gelap Rp50 Juta Dibekuk di Tanggamus

Buronan Polda Sumsel Kasus Tipu Gelap Rp50 Juta Dibekuk di Tanggamus

FOTO: TANGKAP BURONAN POLDA SUMSEL: Tim Polri gabungan dari TEKAB 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, mem-back up Satreskrim Polres OKU Polda Sumatera Selatan sukses meringkus Iyan Erliyanto, buronan kasus -(Istimewa)-

RADARMETRO – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Pepatah lama itulah yang dialami oleh Iyan Erliyanto (53).

Pelarian buronan Polda Sumatera Selatan itu terhenti, setelah tim polisi gabungan sukses meringkusnya di wilayah hukum Polres Tanggamus. 

Penangkapan terhadap warga Jalan Rustam Efendi Bustan Kelurahan Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),

Provinsi Sumatera Selatan itu, dilakukan oleh TEKAB 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung yang mem-back up personel Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H. membenarkan, polisi telah menangkap seorang buronan tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan bernama Iyan Erliyanto. 

Penangkapan tersebut dilakukan bersama Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan, atas laporan LP/B/55/III/2023/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumsel, tanggal 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Kepolisian dan Ormas Bersihkan Sampah Sungai Batanghari

"Tersangka Iyan ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus," ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Berdasarkan informasi Polda Sumatera Selatan, kata kasat reskrim, tersangka Iyan Erliyanto merupakan residivis kasus tipu gelap di polda setempat.

"Sabtu pagi, pelaku dibawa anggota Satreskrim Polres OKU, Sumsel, untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Kepiawaian Iyan dalam beraksi, sukses mengelabuhi salah satu korban, yaitu Didi Rosyidi.

Warga Tebat Sari, OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan itu menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus diiming-imingi sebuah proyek

"Iyan ini dua kali menawari proyek. Pertama nilai Rp100 juta dan kedua nilai Rp200 juta. Dia minta uang ke saya Rp50 juta. Namun ternyata uang saya itu dia bawa kabur," beber Didi. 

Setelah buronan Polda Sumatera Selatan yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Tanggamus ini berhasil diringkus, korban mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: