Jejak Panjang Perebutan Tahta Partai Demokrat
FOTO: MA tolak PK kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat-(M Aulia)-
Gugatan yang diajukan kubu Moeldoko ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, tersebut kemudian gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.
Setelah gugatan kubu Moeldoko tersebut gugur, mantan Ketua Partai Demokrat Ngawi, Muh Isnaini Widodo, menggugat Menkumham ke Mahkamah Agung.
Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Lagi-lagi gugatan tersebut mentah. Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengutip detikcom, Selasa (9/11/2021).
Belum menyerah, Moeldoko kembali menggugat. Kali ini Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yasonna digugat Moeldoko karena telah menolak pendaftaran kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Namun hasilnya kembali kandas.
Dalam putusannya PTUN Jakarta menyatakan "gugatan Penggugat tidak diterima."
Kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan, mereka mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Upaya banding kubu Moeldoko ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) Jakarta juga kembali gagal setelah PT TUN Jakarta memutuskan menguatkan keputusan PTUN Jakarta.
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Kubu Moeldoko akhirnya mengajukan kasasi terkait penolakan pendaftaran pengurusnya oleh Menkumham Yasonna Laoly ke MA, yang kemudian permohonan tersebut juga ditolak MA.
BACA JUGA:FEB UM Metro Adakan Kunjungan Akademik dan Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Semarang
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).
Upaya terakhir kubu Moeldoko yakni mengajukan PK juga mentah dan ditolak oleh MA sesuai keputusan yang diumumkan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: