Jejak Panjang Perebutan Tahta Partai Demokrat
FOTO: MA tolak PK kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat-(M Aulia)-
RADARMETRO - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun serta panitera pengganti Adi Irawan.
Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Sebelum PK yang diajukan Moeldoko ditolak MA, kubu Moeldoko juga pernah menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Perseteruan antara kubu AHY dan Moeldoko ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, mengutip detikcom, Jumat (5/3/2021).
Kubu AHY lantas merespon dengan menegaskan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah dan inkonstitusional.
Pertengahan Maret 2021 kubu Moeldoko yang dipimpin Jhoni Allen Marbun menyerahkan dokumen hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham untuk didaftarkan sebagai pengurus sah Partai Demokrat.
Namun pendaftaran tersebut ditolak oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham.
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu di Rutan Kotaagung, Narasumber:
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Mendapat penolakan dari Kemenkumham, di bulan April 2021 kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang dijadikan dasar bagi kubu AHY untuk mengklaim KLB yang diadakan di Deli Serdang adalah KLB ilegal.
Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: