Terkutuk! Preman Bayaran Penjaga Proyek Provinsi Pukul, Ancam, dan Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan Mesuji

Terkutuk! Preman Bayaran Penjaga Proyek Provinsi Pukul, Ancam, dan Halangi Tugas Jurnalistik Wartawan Mesuji

Foto: KORBAN PREMAN BAYARAN: Wartawan Surat Kabar Harian Independen Post wilayah Mesuji, Ishar, melapor ke Polres Mesuji lantaran jadi korban pemukulan dan intimidasi sejumlah preman bayaran penjaga proyek pembangunan jalan provinsi di lokasi stock file, -(Nara J Afkar)-

Dia langsung menghardik sembari menarik tangan saya dan menyuruh saya pergi,” beber Ishar.

Tidak sampai di situ lanjut Ishar, dua preman itu juga terus mengintimidasi korban agar segera pergi dari lokasi stok file tersebut. 

"Ngapain kamu ngeliput di sini? Enggak usah kamu usik-usik proyek ini. Kamu tahu saya Tapeng.

Saya yang ngamanin proyek ini. Jadi enggak usah kamu sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepat pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu.

Nanti kamu mati di sini. Begitulah perkataan Tapeng sembari menarik paksa saya ke motor," beber Ishar menirukan ucapan si preman.

"Saat saya di atas motor, tiba-tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung belakang saya.

Saat hendak memukul yang kedua kalinya, saya lebih dulu menarik gas motor, jadi enggak kena.

Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa entah parang atau kayu, saya kurang jelas melihat.

Dia hendak mencegat saya, namun saya bisa lolos dengan motor," lanjut Ishar lagi. 

Atas kejadian tersebut, sebagai warga Indonesia yang taat hukum, Ishar lantas melaporkannya ke Polres Mesuji.

Terlebih dirinya merasa terancam karena pemukulan dan intimidasi dari para preman keamanan proyek tersebut. 

Adapun laporan tersebut tertuang pada Nomor: STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG. 

Menyikapi hal itu, Ketua PWI Mesuji Apriadi, mengutuk keras pihak Dinas Bina Marga Provinsi Lampung yang lebih mengandalkan jasa preman untuk mengamankan pekerjaan mereka.

"Padahal pers sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk menggali dan mempublikasikan tahapan serta proses pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung bernilai miliaran rupiah itu, dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Apri, Jumat (11/08/2023).

Terlebih menurut Apri, aksi intimidasi serta kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan preman bayaran oleh perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan jalan provinsi itu, telah dialami oleh salah satu anggotanya di PWI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: