Breaking News! Pelaku Perampokan Way Bungur Berhasil Diringkus Polisi

Breaking News! Pelaku Perampokan Way Bungur Berhasil Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO- Pelaku perampokan yang terjadi di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, dua pekan lalu atau tepatnya Sabtu, 29 Juli 2023, berhasil ditangkap kepolisian jajaran Polres Lampung Timur, Jumat (11/8/2023).

Tersangka pelaku perampokan yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RZ (51) warga Perum Pemda Lampung Blok F, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur, setelah melakukan sejumlah penyelidikan dan penelusuran terhadap tersangka.

Setelah kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti akhirnya Jumat malam Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Marwiatun di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

BACA JUGA:Pembongkaran Gorong-gorong Sepihak Picu Konflik PT PAL dengan Warga

Diberitakan sebelumnya perampokan terhadap korban Marwiatun dilakukan oleh pelaku RZ dan satu orang temannya dengan modus berpura-pura sebagai tamu.

Korban yang tinggal dirumah sendirian karena suami korban sedang diluar kota langsung diancam kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan harta milik korban.

Dalam aksi tersebut kedua pelaku berhasil menggondol sejumlah uang dan perhiasan korban senilai kurang lebih Rp 30 juta.

Bersamaan dengan tersangka pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yanng dikenakan pelaku saat melakukan aksi perampokan itu.

Sementara rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya kini sedang diburu Tekab 308 Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bulan September, Ini Jadwalnya

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana

tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: