Presiden Jokowi Umumkan 2024 Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8%, Gaji Pensiunan Naik 12%
FOTO: Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan di Gedung DPR, Rabu, 16 Agustus 2023-(Istimewa)-
RADARMETRO - Presiden Joko Widodo mengumumkan mulai tahun 2024 gaji PNS, TNI dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Kepastian kenaikan gaji itu diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/203) siang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi dalam pidatonya.
Selain menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikkan uang pensiun sebesar 12%.
Dalam pidatonya Jokowi mengatakan dengan adanya kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dapat membantu akselerasi perekonomian serta pembangunan secara nasional.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Berpeluang Diumumkan Jokowi Hari Ini
Jokowi juga berharap reformasi birokrasi terus berjalan dan diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," paparnya.
Dalam periode dua periode kepimpinan Presiden Jokowi, kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri terakhir kali terjadi yakni pada tahun 2019.
Besarnya gaji PNS dari tahun 2019 hingga sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP No 15 tahun 2019 gaji PNS golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta dan untuk golongan tertinggi Rp5,90juta.
BACA JUGA:Minta Maaf Atas Ucapannya, Parosil Mabsus Kunjungi PKS Lampung
Selain akan menerima kenaikan gaji, para PNS, TNI dan Polri juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan istri dan anak (tunjangan melekat), tunjangan kinerja, hingga tunjangan beras dan lauk pauk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: