Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 5 Korban Berkedok Pasang Susuk Pula

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 5 Korban Berkedok Pasang Susuk Pula

HADAPI PROSES HUKUM: Oknum guru ngaji di Pugung, RM (52) harus hadapi proses hukum lantaran aksi bejatnya mencabuli lima siswinya, dengan kedok akan memasangkan susuk.-(Albertus Yogi)-

RADARMETRO, TANGGAMUSMomen peringatan 17 Agustus 2023, sepertinya bakal membekas seumur hidup bagi RM (52). Pasalnya di saat semua orang bergembira memperingati HUT ke-78 RI, oknum guru ngaji di Kecamatan Pugung itu justru harus ditangkap oleh TEKAB 308 Presisi dan diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TANGGAMUS

Oknum guru ngaji paruh baya itu, bakal merasakan pengapnya ”hotel prodeo”. Lantaran aksi bejatnya mencabuli lima siswinya yang masih di bawah umur, dilaporkan keluarga salah satu korban ke Polres Tanggamus. 

RM yang merupakan guru mengaji, sejatinya menjadi teladan dan panutan bagi para muridnya. Namun itu semua ”jauh panggang dari api”.

Alih-alih menjadi guru mengaji yang mengajarkan perintah dan larangan agama, RM justru berkelakukan bak binatang predator seksual. Tak hanya satu, tapi ada lima korban dari nafsu setan RM.

Ironisnya, aksi bejat RM itu dilakukan dengan dalih akan memasangkan susuk untuk lima siswinya.

Padahal sebagai seorang guru mengaji Agama Islam, RM paham betul bahwa pasang susuk dilarang dalam Islam. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Hendra Safuan, S.H., M.H. mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023 dengan pelapor warga Kecamatan Ulubelu. 

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrim, Ini Edaran Resmi dari BPBD Mesuji

"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 03.15 WIB," ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (18/8/2023) sore. 

Hendra menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada hari berawal Jumat bulan Desember 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula saat korban mengaji di rumah terlapor. Kemudian korban dibujuk untuk dipasangi susuk oleh RM.

Namun syaratnya, korban harus mau diajak masuk ke dalam kamar hanya berdua dengan RM. 

”Pada pada saat di dalam kamar tersebut, RM membuka tiga kancing baju korban. Kemudian tangannya meraba-raba dada korban. Tak hanya itu, RM juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan meraba-raba alat vital korban.

Setelah melakukan hal tersebut, RM berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun,” beber kasat reskrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: