Dua Hari Berturut-turut Empat Penyalahguna Narkotika di Pringsewu Diringkus Polisi
Foto: Para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Pringsewu, Lampung, berinisial AS (21), RAP (21), AN (30), dan WO yang alias Bobo (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani kurungan di Mapolres Pringsewu.-(Istimewa)-
RADARMETRO - Sebanyak empat orang penyalahgunaan narkotika digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu, Polda Lampung, dalam dua hari berturut-turut.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu dan juga pil ekstasi yang peredarannya meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan pelaku pertama yang diamankan merupakan laki-laki asal Kecamatan Lima berinisial AS (21).
"AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/8/2023).
Dari tangan AS, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kemudian, lanjut Yudi, gelaran operasi anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB, menangkap dua pria berinisial RAP (21) dan AN (30).
BACA JUGA:3 Tersangka di Kasus Kemenaker yang Diusut KPK
Keduanya merupakan Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Mereka diamankan saat sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu.
"Dari keduanya kami menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor," tuturnya.
Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi menangkap rekan RAP dan AN yakni, WO alias Bobo (29k di rumahnya wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Dari tangan Bobo, kami berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi," ungkapnya.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga memastikan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
BACA JUGA:Sadis! Begal di Way Kanan Tembak Wajah Korban Hingga Tewas
"Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: