Tangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot Metro dan Kejari Teken MoU

Tangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot Metro dan Kejari Teken MoU

Foto : Pemerintah Kota Metro bersama Kejari Metro menandatangani perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat menandatangani perjanjian kerjasama. perjanjian kerjasama dilakukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, mengatakan perjanjian kerjasama dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Perjanjian kerjasama ini juga dilakukan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

"Perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Hari ini kita kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum di  Republik Indonesia," katanyakatanya,  Kamis (30/3/2023). 

Ia menjelaskan, kerjasama dilakukan khusus pada penanganan masalah perdata dan tata usaha negara oleh Kejari Kota Metro. Kerja sama ini juga dilakukan untuk kepentingan Pemerintah Kota Metro. 

BACA JUGA:People Pleaser, Manusia Tanpa Kata Tidak

"Fokusnya pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain sesuai Undang-Undang Kejaksaan yaitu jaksa sebagai pengacara negara. Apalagi dalam pelaksanaan pembangunan, aparatur pemerintah bisa saja menghadapi permasalahan hukum, salah satunya di bidang perdata dan tata usaha," ungkapnya. 

Karenanya dengan perjanjian kerjasama tersebut, tambahnya, bila ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari Metro. Selain itu juga pemkot dapat meminta pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain melalui seksi perdata dan tata usaha.

"Dengan perjanjian ini, maka Kejaksaan Negeri Metro dapat memberikan pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain. Ini terutama kepada Pemerintah Kota Metro khususnya para OPD," tutupnya.

BACA JUGA:Pendidikan Karakter Anak Harus Dimulai dari Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: