Pencuri HP di Salon Pringsewu Perdayai Korban untuk Kuras Saldo ATM

Pencuri HP di Salon Pringsewu Perdayai Korban untuk Kuras Saldo ATM

PENCURIAN DI SALON: HK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota lantaran diduga kuat mencuri handphone beserta kartu ATM BRI di Salon dan Spa Dua Putri Pringsewu.-(Reza)-

RADARMETRO, PRINGSEWU - Polsek PRINGSEWU Kota, Polres PRINGSEWU berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Salon dan Spa Dua Putri yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Kelurahan PRINGSEWU Selatan, pada 10 Agustus lalu.

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial HK (28).

Ia merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Polisi juga masih memburu satu pelaku lagi, yang tak lain adalah adik kandung HK.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, tersangka HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri. 

Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp1,9 juta dan 1 buah kartu ATM BRI dengan saldo sekitar Rp1,4 juta. ATM tersebut berada di bagian belakang casing HP yang hilang.

BACA JUGA:Penyalahguna Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Polres Lampung Tengah

"Korbannya adalah Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari. Ia mengalami kerugian sebesar Rp3,3 juta," ungkap Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, S.H., S.I.K. Senin (21/8).

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu tidak dilakukan tersangka HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong. Adik tersangka masih dalam pengejaran oleh polisi.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi.

Namun uang sebesar Rp1,4 juta yang ada di ATM, tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.

"Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban, dengan syarat korban memberikan nomor PIN ATM yang hilang.

Setelah mendapatkan nomor PIN, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui gerai BRI Link," beber kapolsek. 

BACA JUGA:Lapas Metro Peringati HUT ke-78 Kemenkum-HAM, Siap Laksanakan Instruksi Menteri

Rohmadi menambahkan, pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: