Penyalahguna Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Polres Lampung Tengah
Foto : YS (30) warga Tegineneng yang ditangkap Polres Lamteng atas dugaan penyalahgunaan Narkoba-(Istimewa)-
RADARMETRO- Satuan Reserse (Satres) Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menyebutkan pria yang berhasil diringkus itu berinisial YS (30) yang merupakan warga Tegineneng, Pesawaran.
Feabo menuturkan awalnya kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba yang melintas memasuki wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Minggu (20/8/2023) siang.
Foto 2: Barang bukti Narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan milik pelaku YS-(Istimewa)-
BACA JUGA:Estafet 8 Hari di Kota Metro, Penyelenggara dan Peserta Sosialisasikan Pemilu 2024
Merespon laporan tersebut Kasat Res Narkoba lalu menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap pelaku yang telah teridentifikasi identitas dan cirinya.
Setelah mendapati target yang sesuai dengan informasi masyarakat, petugas kepolisian langsung menyergap pelaku YS saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di tubuh, kendaraan dan barang yang dibawa pelaku. Saat digeledah petugas polisi menemukan plastik bungkusan besar yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu saja, dari tas pelaku juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan empat buah peluru.
Tanpa perlawanan pelaku YS beserta barang bukti segera digelandang menuju Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Muda dan Berbahaya, Rizky Ervianto Aklamasi Pimpin AMPI Lamteng 2023-2028
Atas tindakannya YS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: