Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lamtim Ditembak Polisi
Foto: Kapolres Lampung Timur saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat-(Istimewa)-
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku MF akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: