Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lamtim Ditembak Polisi

Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lamtim Ditembak Polisi

Foto: Kapolres Lampung Timur saat pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat-(Istimewa)-

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku MF akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: