APS Parpol di Metro Dibongkar, Bawaslu: Karena Menyalahi Aturan

APS Parpol di Metro Dibongkar, Bawaslu: Karena Menyalahi Aturan

Foto: Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Metro Maria Kristina menegaskan akan menindak pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro menyayangkan ulah nakal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Metro.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Metro Maria Kristina mengatakan telah menerima beberapa laporan pemasangan APS Parpol di Kota Metro yang menyalahi aturan.

Kristina mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap laporan-laporan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kota Metro akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk dilakukan penindakan.

“Bahwa untuk pemasangan-pemasangan APS yang ranahnya mengganggu dan menyalahi aturan ini, kami akan menindaklanjuti,” ujar Kristina saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Selasa (29/8/2023).

Ia menyayangkan APS Parpol peserta Pemilu 2024 dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan. Selain menyalahi aturan, hal tersebut menurutnya justru akan membuat citra jelek dari Parpol itu sendiri.

“Untuk pemasangan di pohon-pohon itu sangat menyayangkan ya, sebaiknya mereka juga menjaga lingkungan dan nama partai kan,” ungkapnya.

Agar tidak terulang kembali, lanjut Kristina, pihaknya berjanji akan kembali mengimbau Parpol agar dalam melakukan pemasangan APS maupun nantinya alat peraga kampanye (APK) untuk tidak menyalahi aturan administrasi yang ada.

BACA JUGA: Prabowo Ubah Nama Koalisi Menjadi Indonesia Maju

“Itu akan ada sosialisasi sendiri bagaimana Parpol itu memahami apa itu APS apa itu APK, sehingga baik masyarakat maupun parpol sendiri sama sama tahu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pembongkaran paksa sejumlah spanduk berbentuk iklan maupun APS bukan kewenangan Bawaslu Kota Metro, melainkan kewenangan dari pemerintah daerah setempat.

“Kita masih menginventarisasi mana-mana saja yang menyalahi aturan, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah agar ditindaklanjuti,” tandasnya.

Menurutnya pembongkaran paksa APS itu sah-sah saja, karena jelas melanggar aturan pemerintah lantaran dipasang pada pohon penghijauan di Jalan Protokol Kota Metro.

“Kalau dipasang di pohon itu jelas menyalahi aturan pemerintah kan,” tandasnya.

Lalu apa bedanya istilah APS dan APK Parpol sebagai peserta Pemilu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: