PT Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor, Ini Persyaratannya
Foto: Ilustrasi--
Wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
Selain itu, terdapat juga syarat tambahan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia sebagai produsen yang harus dipenuhi oleh calon distributor, antara lain :
Surat permohonan menjadi Distributor
Akta Pendirian Perusahaan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus mendapatkan rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan sebagai distributor baru.
Calon distributor bisa mendapatkan rekomendasi yang dimaksud dengan cara sebagai berikut :
Mengisi form kelengkapan persyaratan distributor yang telah disediakan oleh dinas terkait di kabupaten/kota.
Membuat Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan
Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Demokrat Resmi Cabut Dukungan Kepada Anies dan Tinggalkan KPP
Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: