Kejaksaan Tahan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Tubaba

Kejaksaan Tahan Kepala Dinas dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Tubaba--Ist
TUBABA, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan kembali dan penetapan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah:
- FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025
- HARTAWAN (H), selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
BACA JUGA: PDM Kota Metro: Lulusan UM Metro Harus Jaga Nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.
Para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).
Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. FIRMANSYAH (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT - 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara HARTAWAN (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT - 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: