Larangan Bisnis Penjualan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) di Indonesia
Foto: Nadia Pebriyanti--
Oleh: Nadia Pebriyanti dari Universitas Jambi prodi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
Thrifting adalah kegiatan mencari berbagai barang bekas yang diperjual belikan dalam keadaan yang sudah dipakai tetapi masih layak untuk dijual kembali. Keadaan layak yang dimaksud adalah kualitas yang masih baik, tidak robek ,tidak cacat ,boleh ada noda sedikit tetapi masih bisa dibersihkan dengan cara dicuci dengan mudah dan bersih, warna dari barang Thrifting tidak boleh luntur atau masih terlihat terang.
Bisnis thrifting pakaian bekas impor di Indonesia sudah berlangsung sejak lama dan sekarang sudah berkembang pesat. Perdagangan pakaian bekas di Indonesia terus meningkat dan menjadi favorit dikalangan anak muda. Mereka ditawarkan dengan harga yang rendah untuk pakaian bekas dengan merk yang terkenal didunia. Perdagangan pakaian bekas ini tidak hanya dilakukan dipasar saja, tetapi sudah dijual lewat e-commerce sehingga mempermudah konsumen untuk membelinya.
Larangan impor barang telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Undang-Undang perdagangan, dinyatakan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan oleh pemerintah pusat. Importir yang melanggar peraturan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Jasad Kakek Tenggelam di Ledeng Trimurjo Ditemukan Malam Hari
Alasan dikeluarkannya larangan impor pakaian bekas adalah ditemukannya jamur kapang di seratnya, berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengujian Mutu Barang (PMB). Biasanya pakaian bekas sebelum diimpor dimasukkan kedalam karung dan memakan jangka waktu yang lama ketika disimpan didalam gudang. Gudang memiliki tingkat kelembapan yang tinggi sehingga memancing jamur-jamur tersebut untuk timbul. Jamur kapang berpotensi buruk bagi Kesehatan, seperti timbulnya gatal-gatal, reaksi alergi pada kulit, iritasi, dan infeksi. Selain jamur kapang, ada juga jamur spora yang dapat timbul pada pakaian bekas. Jenis jamur ini merupakan jamur yang paling berbahaya karena dapat menyebabkan kelainan akibat penumpukan debu yang dihirup oleh manusia. Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas impor sangat menganggu bisnis tekstil di Indonesia.
Kegiatan impor pakaian bekas dan perdagangan pakaian bekas impor termasuk kedalam kejahatan bisnis. Dikatakan kejahatan bisnis karena impor pakaian tersebut dilakukan secara terselubung atau ilegal. Sejauh ini kasus bisnis thrifting bagi para distributor belum terlihat dampaknya, karena masih banyak importir ilegal yang mengimpor pakaian bekas melalui pelabuhan tikus.
Penegakan hukum terhadap importir barang bekas dan pelaku bisnis thrifting belum sampai pada tahap eksekusi secara menyeluruh padahal banyak perdagangan pakaian bekas yang sudah menjamur dipasaran dan e-commers. Selain itu, banyak konsumen dan pelaku perdagangan pakaian bekas yang tidak mengetahui bahwa kegiatan thrifting ini dilarang dan termasuk kedalam kejahatan bisnis.
Pemerintah seharusnya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarat bahwa bisnis perdagangan pakaian bekas impor merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia. Penegak hukum disetiap daerah diharapkan mampu menegakkan aturan dengan dilakukan razia berkala pada pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi menyeledupkan pakaian bekas tersebut.
BACA JUGA:Mayoritas DPRD Mesuji Sepakat Usulkan Kembali Sulpakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: