Mengapa PJS Melarang Wartawan Rangkap LSM?
Foto: Ilustrasi --
Ini dapat mengarah pada bias dalam laporan berita, yang merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik.
Selain itu, rangkap jabat juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi wartawan dan LSM.
Masyarakat dapat meragukan apakah wartawan yang terlibat dalam LSM akan dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan netral, terutama jika LSM tersebut memiliki agenda politik atau kepentingan tertentu.
Seorang wartawan memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.
Tugas utama wartawan adalah mengungkap fakta dan kebenaran, mengawasi pemerintah, dan memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Rangkap jabatan dengan LSM dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama ini.
Wartawan yang terlibat dalam LSM mungkin akan memiliki tanggung jawab dan agenda tambahan yang dapat mengganggu waktu dan energi yang seharusnya mereka habiskan untuk peliputan berita.
Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas pemberitaan mereka dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang mengandalkan mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat.
MENGHORMATI ETIKA JURNALISTIK DAN KAGA INDEPENDENSI
Etika jurnalistik adalah pedoman yang penting dalam pekerjaan wartawan.
Salah satu prinsip dasar dalam etika jurnalistik adalah menjaga independensi dan integritas dalam melaporkan berita.
Melarang wartawan untuk merangkap jabatan dalam LSM adalah langkah yang diambil untuk menjaga dan menghormati prinsip-prinsip ini.
Sebagai organisasi pers yang komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, PJS memiliki landasan kuat dalam menjaga independensi wartawan.
Kami percaya bahwa wartawan yang bebas dari konflik kepentingan dapat memberikan pemberitaan yang lebih objektif dan netral.
Kebijakan PJS yang melarang wartawan merangkap jabat dengan LSM adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa anggotanya dapat menjalankan tugas mereka dengan independen dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: